Pemberlakuan hukum gres perihal pajak hunian glamor ternyata cukup mendorong minat pencarian rumah glamor di portal properti Lamudi.co.id.
Berdasarkan data Lamudi, dalam kurun waktu satu bulan Juni-Juli 2019, tren pencarian rumah dengan harga di atas Rp 10 miliar di tempat glamor ibarat Menteng, Kemang dan Pondok Indah meningkat 2% sampai 4%.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019. Aturan gres tersebut merevisi harga ambang rumah glamor dari Rp 20 miliar menjadi 30 Miliar per unit. Kemudian juga menurunkan tarif untuk pajak barang glamor dari 5% menjadi 1%.
Menurut Yoga Priyautama, Commercial Director Lamudi.co.id, kebijakan gres perihal pembatalan pajak barang glamor tersebut sanggup memperlihatkan angin segar terhadap bisnis properti terutama di kelas atas.
“Selama ini banyak pengembang yang kesulitan untuk memasarkan rumah di segmen atas, bukannya sebab minimnya daya beli, tetapi sebab kondisi situasi politik yang masih belum stabil,” kata Yoga.
Yoga mengatakan, diberlakukannya hukum ini dibutuhkan sanggup membantu kepercayaan diri pengembang untuk membangun produk properti di segmen atas yang bergotong-royong sanggup memperlihatkan margin laba yang cukup besar kepada developer.
“Empat tahun belakangan ini banyak pengembang yang tidak ingin mengambil resiko, mereka lebih banyak mengeluarkan produk yang menyasar kelas menengah sebab segmen ini tidak terpengaruh dengan situasi politik dan ekonomi,” kata Yoga.

Tidak ada komentar