Home Top Ad

Penebar Kebencian Di Medsos Dapat Diancam Pidana

Share:
Pagi ini saya tertarik dengan dialog kawan-kawan di daerah kerja saya mengenai informasi wacana aturan bagi mereka yang sering mengumbar kata-kata kotor di media sosial. Bagi mereka yang biasa ceplas-ceplos di media sosial, sekarang perlu lebih hati-hati. Penebar kebencian melalui banyak sekali media, termasuk media sosial, sanggup diancam pidana kalau tidak mengindahkan teguran dari kepolisian.
Hal itu menjadi salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015. Surat tersebut diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 kemudian dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.
Pagi ini saya tertarik dengan dialog mitra Penebar Kebencian di Medsos Bisa Diancam Pidana
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa problem ujaran kebencian semakin mendapat perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap sumbangan hak asasi insan (HAM).
Berikut poin-poin krusial dalam SE tersebut ibarat yang dikutip dari detik.com:
Bentuk Ujaran Kebencian
Pada Nomor 2 aksara (f) SE itu, disebutkan bahwa “ujaran kebencian sanggup berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:
1. Penghinaan,
2. Pencemaran nama baik,
3. Penistaan,
4. Perbuatan tidak menyenangkan,
5. Memprovokasi,
6. Menghasut,
7. Menyebarkan isu bohong dan semua tindakan di atas mempunyai tujuan atau sanggup berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial
Aspek Ujaran Kebencian
Selanjutnya, pada aksara (g) disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam banyak sekali komunitas yang dibedakan dari aspek:
1. Suku,
2. Agama,
3. Aliran keagamaan,
4. Keyakinan atau kepercayaan,
5. Ras,
6. Antargolongan,
7. Warna kulit,
8. Etnis,
9. Gender,
10. Kaum difabel,
11. Orientasi seksual.
Media Ujaran Kebencian
Kemudian, pada aksara (h) disebutkan bahwa “ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas sanggup dilakukan melalui banyak sekali media, antara lain:
1. Dalam orasi acara kampanye,
2. Spanduk atau banner,
3. Jejaring media sosial,
4. Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi),
5. Ceramah keagamaan,
6. Media massa cetak atau elektronik,
7. Pamflet.
Pada aksara (i), disebutkan bahwa “dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan atau penghilangan nyawa”.
Prosedur penanganan
Adapun, pada nomor 3 SE itu, diatur pula mekanisme polisi dalam menangani masalah yang didasari pada hate speech biar tidak menimbulkan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial yang meluas.
Pertama, setiap personel Polisi Republik Indonesia diperlukan mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian.
Kedua, personel Polisi Republik Indonesia diperlukan lebih responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.
Ketiga, setiap personel Polisi Republik Indonesia melaksanakan acara analisis atau kajian terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya. Terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.
Keempat, setiap personel Polisi Republik Indonesia melaporkan ke pimpinan masing-masing terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.
Apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah ke tindak pidana ujaran kebencian, maka setiap anggota Polisi Republik Indonesia wajib melaksanakan tindakan, antara lain:
– Memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat,
– Melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melaksanakan ujaran kebencian,
– Mempertemukan pihak yang diduga melaksanakan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian,
– Mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai dan memperlihatkan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat;
Jika tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak menuntaskan masalah, maka penyelesaiannya sanggup dilakukan melalui upaya penegakan aturan sesuai dengan:
– KUHP,
– UU Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik,
– UU Nomor 40 Tahun 2008 wacana Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,
– UU Nomor 7 Tahun 2012 wacana Penanganan Konflik Sosial, dan
– Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 wacana Teknis Penanganan Konflik Sosial.
Jadi sekali lagi admin tegaskan hati-hati dikala mengumbar kata-kata dimedia sosial apabila tidak ingin kena batunya. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar