Berbelanja merupakan suatu aktifitas yang sudah menjadi kebutuhan siapa saja. Berbelanja sanggup dilakukan dimana saja dan kapan saja. Saat berbelanja suatu produk, seringkali kita melaksanakan beberapa pertimbangan sebelum membelinya, khususnya ketika membeli kuliner dan minuman. Beberapa pertimbangan itu diantaranya merk, komposisi, tanggal kadaluarsa, dan sertifikasi halal.
Dengan adanya sertifikasi halal, masyarakat kita menjadi tahu bahwa kuliner itu layak dikonsumsi. Label halal ini sangat membantu kita dalam memiih kuliner atau minuman khususnya ketika berada di luar negeri. Jika pergi ke restoran luar negeri, pastikan restoran itu mempunyai sajian moslem friendly yang sudah niscaya kondusif untuk dikonsumsi.
Sertifikasi halal merupakan dokumen non-perizinan berupa akta yang menyatakan bahwa suatu produk sudah memakai materi baku dan diolah dengan metode produksi yang sudah memenuhi krtiteria syariat Islam.
Undang-Undang No.33 tahun 2014 telah mengatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, terkecuali produk haram. Produk halal ini mencangkup barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetic, serta barang yang dipakai atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Label halal sudah menjadi label khusus terutama untuk industri pengolahan pangan, obat-obatan, serta kosmetik. Tidak sedikit pelaku ukm kesulitan ketika akan menjalankan bisnisnya alasannya belum mendapat label halal karena prosesnya yang panjang. Untuk itu, biar para pelaku ukm atau khususnya anda, tidak kesulitan dalam mendapat sertifikasi ini, mari kita simak beberapa tata cara mendapat sertifikasi halal.
1. Memahami persyaratan sertifikasi dan mengikuti training sistem jaminan halal.
Perusahaan atau pelaku ukm harus mengetahui dan memahami persyaratan yang tercantum dalam HAS 23000 (dokumen-dokumen persyaratan). Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti SJH (Sistem Jaminan Halal) yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI secara reguler maupun online (e-training).
2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal
Sistem jaminan halal ini mencakup penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan mekanisme terkait SJH, pelaksanaan internal audit, dan kaji ulang manajemen. SJH ini harus diterapkan oleh perusahaan atau pelaku ukm sebelum melaksanakan registrasi sertifikasi.
3. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal
Dokumen yang harus dipersiapkan mencakup daftar produk, daftar materi dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat kemudahan produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti training internal dan audit internal.
4. Melakukan registrasi (upload data)
Pendaftaran dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.regs.e-lppommui.org. Perusahaan harus melaksanakan upload data sertifikasi hingga selesai.
5. Melakukan Monitoring pre audit dan pembayaran janji sertifikasi
Selanjutnya yakni melaksanakan monitoring pre audit. Monitoring ini disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Pembayaran janji dilakukan dengan mengunduh janji di Cerol kemudian menandatanganinya hingga disetujui oleh bendahara LPPOM MUI.
6. Pelaksanaan audit
Audit sanggup dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan janji sudah disetujui.
7. Monitoring pasca audit
Monitoring pasca audit ini dianjurkan dilakukan setiap hari biar mengetahui jikalau ada ketidaksesuaian pada hasil audit.
8. Memperoleh Sertifikat halal
Sertifikat halal sanggup diunduh di Cerol dalam bentuk softcopy. Sertifikat yang orisinil sanggup diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan sanggup juga dikirim ke alamat perusahaan.
Demikianlah tata cara mendapat sertifikasi halal. Semoga bermanfaat bagi Anda yang tengah membutuhkan isu ini.
Tidak ada komentar